me. my self. I.

Silence is the true friend that never betrays

Rabu, 26 Oktober 2011

Ira ada Semprop!!

hari ini ira semprop.
tau ga i loooo...
masa ijul yg bertanggungjawab pada fotokopi proposal..
malah KETIDURAN.


mak buset.
mau marah tapi si ijul emang uda biasa kya gtu.
hanya bs pasrah.
untung ada si kembar.

si ira mukanya uda setres.
pembimbingnya uda dtg tapi penontonnya uda dtg.
makanan blm dtg
akua blom dtg
proposal blom dtg.







tp untung akirnya semua lancar.
krn saya sebagai moderatornya.

hehehe.

oke deh.kita tunggu semprop slanjutnya.
smoga saya Tuhan.
amennn.





Mari Memulai Skripswit

hehehe.
asik asik asik.

setelah penantian yg puanjang...akhirnya judul skripsi gw yg absurb dan random (kt orang) DITERIMA.

ehemm, tentunya seneng bgt dunk *nari tarian ujan.

tapi begenya, gw pikir dosen pembimbing bkal ditentuin otomatis..eh ternyata buat lintas harus ngajuin sendiri.
ini lahhh.

akhirnya gw mule mengejar ketua bagian pidana dan acara untuk menjajakan judul demi diberi nama pembimbing.

dan ternyataaaa..
kedua makhluk tersebut mengajukan dirinya utk membimbingku!!

wadalah, kenapa semua dosen yg gw adep pd ngajuin diri sndr ya???

tp kali ini beda gan.dua dosen ini asik2 kok.
dan saya senang2 aja dapet dospem mrka berdua.

dan sekarang saya mule asah perang utk mngerjakan proposal.
asekkk.akhirnya ada kerjaaaan.

btw, bsk ada rencana kuis hukum asuransi.mau tau apa yg asik??
qta rencana ujian asuransi jiwa dan sosial.
tapi bpke blm prna sekalipun nerangin ttg bahannya.
makkkk.maune opo????

sistemnya kita pada buat soal, tar diputer acak ngerjainnya.
anak2 diem2 uda pd bkin jawabannya sih, trus ditaru difotokopian biar bs belajar duluan.
masalahnya.....
ternyata semua total 103 halaman!
lah, sapa juga yg mau belajar gituan.
mau ftkpi aja gw ogah.pake burem aja tuh uda 9rebu.








jadi saya memutuskan.
ga beljar.
ga fotokopi.
berserah tuhan.

hahai





Senin, 24 Oktober 2011

lipsync edan

gw seneng denger sama liat video2 girlband korea yg lucu2 gtu.
nah, saat senggang di malam hari (insom)), dulu gw sering lipsync nyanyi lagu2 korea.
ini contohnya:

 ket: lipsync gee snsd

lagi, kedua mister kara



nah, yg ketiga nbody wondergirls


begitulah pengangguran.

Minggu, 23 Oktober 2011

batmoot

yg paling bikin sedih, kalo aku ga berkomunikasi dg baik sama sesama manusia

now i'm in a really bad mood.
sedih ketika semua orang yang kita harapkan bisa bantu malah mempersulit.

ini kedua kalinya gw bisa nangis sendiri di solo.
sumpa sesek banget rasanya.

bukannya gw pengen bergantung, helloo..
tapi sendiri jg gw ga bs jalan!

sampe option terakhir, keluarga yg dianggep PASTI mempermudah, eh malah yang paling bikin ngelus dada.
ya ampun tuhan, kayaknya emang aku ngerasa hari ini adalah hari dimana aku paling sakit hati selama hidup.

yauda. pasrah aja.
sekarang aku uda ga berharap banyak.

tuhan beri yg terbaik.
*finger cross*

Selasa, 18 Oktober 2011

kain gombal

ini beberapa gombalan ganteng dari anjinggombal.com
@anjinggombal

*edisi SEAGAMES*

Kamu atlet lempar lembing ya? Lemparanmu telah menancap di hatiku. (via @27_hakim)

Aku mau jadi atlet loncat galah ah, tapi mendaratnya di hati kamu ya. (via @dithaps)

*edisi nyasar*

Maap neng, aku ga bisa ngasih jalan keluarnya, aku suka ngeliat kamu nyasar di pikiranku. (via @fisuamiruddin)

Mbak ngga tau jalan keluar dari pikiran saya ya? Abis daritadi saya kepikiran mbak terus. (via @ravenoraka)

*edisi jalan*

Kamu ga mau beli sepatu baru? Biar bisa kuat lari-lari di pikiranku. (via @mustikaaprilia)

Untuk apa aku mencari jalan keluar? toh, aku senang tersesat di hatimu. (via @wiwitanrere)

*umum*

Hello, my name is Redy. My full name is Redy to be yours. (via @CindyLauw)

Tokoh kartun siapa yang paling romantis? Upin, Upinang Kau Dengan Bismillah. (via @apriliahnf)

Eh nama belakang aku bagus gak? | emang kenapa? | kan nanti itu jadi nama buat anak kamu juga. (via @edbertleomandra)

Pilot mah mesti belajar dulu kalo mau nerbangin pesawat. Lha kamu, senyum aja udah buat aku terbang. (via @khumanis)

Izin Usaha Industri



Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang harus dimiliki untuk melakukan kegiatan usaha industri dengan nilai investasi perusahaan diatas Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Izin Usaha Industri diberikan kepada perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat atau yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat. Mengenai IUI diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Berdasarkan jenisnya IUI dibedakan menjadi 2, yakni  IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip dan IUI Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip, dengan keterangan sebagai berikut :
1.      IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan industri untuk langsung dapat melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan dan instalasi/peralatan dan lain-lain yang diperlukan. IUI melalui Tahap Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang jenis industri dan proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam berlebihan atau perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri.
2.      IUI Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat yang memiliki izin dan jenis industri atau proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan.

Izin Usaha Industri diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi. Izin Usaha Industri dapat diberikan langsung pada saat permintaan izin, apabila Perusahaan Industri memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Perusahaan Industri berlokasi di Kawasan Industri yang telah memiliki izin; atau
2.      Jenis dan komoditi yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan;

A.    Prosedur Permohonan 
Untuk permohonan IUI melalui Tahap Persetujuan Prinsip, pertama kali diberikan Izin Persetujuan Prinsip untuk melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan serta pengadaan dan instalasi/peralatan yang dibutuhkan.
Permohonan Izin Persetujuan Prinsip diajukan kepada Ka.Kanwil/ Ka. Kandep Deperindag/ Bupati KDH/ Walikota cq. Ka.Dinas Deperindag Kabupaten/Kotamadya dimana lokasi industri berada.
Setelah Izin Persetujuan Prinsip dimiliki perusahaan harus menyiapkan lzin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penyusunan Dokumen UKL-UKL & SPPL, UUG, SIPA, Izin Penggunaan Peralatan Kerja/Industri bagi yang di persyaratkan, dll. Jika perusahaan sudah siap melaksanakan kegiatan usaha industri/produksi komersial, perusahaan baru dapat mengajukan Izin Usaha Industri.
Khusus untuk perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat dapat langsung diberikan Izin Usaha Industri setelah perusahaan siap melaksanakan kegiatan usaha industri/ produksi komersial.
Khusus untuk kegiatan usaha industri tertentu seperti Industri pestisida, industri pupuk, industri crumb rubber harus dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait. Berikut persyaratan IUI melalui tahap izin persetujuan prinsip :
1.      Mengisi dan menandatangi formulir permohonan Izin Usaha Industri
2.      Mengisi dan menandatangi formulir Informasi Pembangunan Proyek
3.      Copy Akta Pendirian & Perubahannya
4.      Copy SK Menteri Hukum & HAM RI
5.      Copy KTP & NPWP Pengurus (Direksi & Komisaris)
6.      Copy KTP & NPWP Pemegang Saham Perseroan
7.      Copy SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
8.      Copy TDP-Tanda Daftar Perusahaan
9.      Copy Izin Lokasi/Peruntukan Lahan
10.  Copy IMB-Izin Mendirikan Bangunan
11.  Dokumen UKL-UPL atau SPPL
12.  Copy Izin UUG atau AMDAL
13.  Copy Bukti Kepemilikan/Kontrak Tempat Usaha Industri
14.  Rekomendasi dari instansi terkait bagi yang dipersyaratkan

Persyaratan IUI tanpa melalui izin persetujuan prinsip:
1.      Mengisi dan menandatangi formulir permohonan Izin Usaha Industri
2.      Mengisi dan menandatangi formulir Informasi Pembangunan Proyek
3.      Copy Akta Pendirian & Perubahannya
4.      Copy SK Menteri Hukum & HAM RI
5.      Copy KTP & NPWP Direksi dan Komisaris
6.      Copy KTP & NPWP Pemegang Saham
7.      Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8.      Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
9.      Copy SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
10.  Copy TDP-Tanda Daftar Perusahaan
11.  Copy IMB
12.  Copy Bukti Kepemilikan/Kontrak Tempat Usaha Industri

B.     Tata Cara Permintaan IUI
1.      Melalui Tahap Persetujuan Prinsip
a.       Permintaan persetujuan prinsip diajukan langsung oleh pemohon kepada Ka KANWIL atau Ka KANDEP yang bersangkutan dengan menggunakan formulir model Pm-1
b.      Setelah formulir Model Pm-1 diterima secara lengkap dan benar, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja wajib memberikan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Pi—I.
c.       Terhadap permintaan Persetujuan Prinsip yang diterima, tetapi tidak lengkap atau belum benar, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima Permintaan Persetujuan Prinsip wajib menolak untuk memberikan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI.
d.      Terhadap permintaan Persetujuan Prinsip yang ternyata jenis industrinya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permintaan Persetujuan Prinsip, Ka. KANWIL atau Ka, KANDEP yang bersangkutan wajib mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Fomriulir Model Pi- VI. Persetujuan Prinsip dapat diubah sesuai dengan permintaan dari yang bersangkutan.
e.       Persetujuan Prinsip berlaku selama jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal Persetujuan Prinsip diterbitkan.
f.       Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip tentang kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31 januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-II dengan tembusan kepada Direktur jenderal Pembina Jenis Industri yang bersangkutan. Persetujuan Prinsip batal dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu selamhat-lambatnya (empat) tahun pemohon/pemegang Persetujuan Prinsip tidak menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksi serta belum memperoleh IUI.
g.      Bagi Perusahaan Industri yang Persetujuan Prinsip dengan sendirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat mengajukan kembali permintaan Persetujuan Prinsip yang baru dengan menggunakan Formulir Model Pm-I

Bagi Perusahaan Industri yang pembangunan pabrik dan sarana produksinya telah selesai serta telah siap berproduksi dan telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku wajib mengajukan permintaan IUI dengan menggunakan Formulir Model Pm-III.
a.       Formulir Model Pm-III diajukan langsung oleh Perusahaan Industri kepada Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan dengan tembusan kepada Ka. KANDEP setempat bagi yang permohonan izinnya diajukan kepada Ka. KANWIL.
b.      KANDEP setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima Formulir Model Pm-III atau tembusannya telah mengadakan pemeriksaan ke lokasi guna memastikan telah selesainya pembanguaan pabrik dan sanana produksi.
c.       Hasil pemeriksaan sebagaimana) dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Model Pi-II, dan dilaporkan kepada Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersankutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemeriksaan.
d.      Apabila pemeriksaan sebagaimana dimaksud tidak dilaksanakan, perusahaan yang bersangkutan dapat membuat Surat Pernyataan siap berproduksi komersial kepada Ka. KANWIL atau Ka.KANDEP yang bersangkutan dengan tembusan kepada Ks. KANDEP setempat bagi yang permohonan izinnya diajukan kepada. Ka. KANWIL
e.       Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan atau Surat Pernyataan, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib memberikan IUI dengan menggunakan Formulir Model Pi III atau menundanya dengan keterangan tertulis berdasarkan pertimbangan belum selesainya pembangunan pabrik dan sarana produksi dengan menggunakan Fornulir Model Pi IV.

2.        Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
a.       Permintaan IUI bagi jenis industri yang pemberian IUI Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip, dilakukan hanya dengan membuat Surat Pernyataan dengan menggunakan Formulir Model SP I dan mengisi Daftar Isian untuk Permintaan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP II yang diserahkan bersama-sama pada saat Permintaan IUI diajukan.
b.      Formulir Model SP I dan SP II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan langsung oleh Perusahaan Industri kepada Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan.
c.       Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Formulir Model SP I, SP II secara lengkap dan benar, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib memberikan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP VI.
d.      Perusahaan Industri yang beesangkutan wajib menyampaikan informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan formulir Model Pm-II kepada Pejabat yang mengeluarkan IUI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina JenisIndustri yang bersangkutan.
e.       Apabila pemegang IUI Model SP VI tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sejak diterbitkannya IUI tidak menyelesaiakn pembangunan pabrik dan sarana produksi serta belum memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, IUI tersebut batal dengan sendirinya.
f.       Bagi Perusahaan Industri yang IUI-nya batal dengan sendirinya dapat mengajukan kembali permintaan IUI yang baru dengan menggunakan Formulir Model SP I dan Daftar Isian Formulir Model SP II.



C.     Lama Proses IUI
Pemeriksaan awal dan Verifikasi data permohonan IUI dan Laporan Informasi Pembangunan Proyek berlangsung selama 10 hari kerja setelah permohonan diterima dengan benar dan lengkap. Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selama 14 hari kerja setelah Pemeriksaan awal permohonan diterima dengan benar dan lengkap. Proses IUI 14 hari kerja setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

D.    Penolakan / Penundaan Terhadap Permintaan IUI
1.      Melalui Persetujuan Prinsip
Terhadap Pernintaan IUI yang diterima dan ternyata tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut :
a.       Lokasi pabrik tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Persetujuan Prinsip.
b.      Jenis Industri tidak sesuai dengan Persetujuan Prinsip;
c.       Tidak menyampaikan informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi tiga kali berturut-turut.
d.      Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ka. KANWIL. atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib memberikan Surat Penolakan IUI disertai alasan-alasan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI dengan tembusan kepada Ka. KANDEP setempat bagi yang permintaan izinnya diajukan kepada Ka. KANWIL.
Terhadap Permintaan IUI yang diterima dan ternyata belum memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a.       belum lengkapnya isian yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana yang dimaksud
b.      belum memenuhi persyaratan lingkungan hidup berupa penyusunan upaya pengendalian dampak/pencemaran sebagai akibat kegiatan usaha industri terhadap lingkungan hidup dengan kewajiban memiliki Analisis Menganai Dampak Lingkungn (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungn (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
c.       belum memenuhi kewajiban melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), wajib memberikan Surat Penundaan IUI disertai alasan-alasan dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI dengan tembusan kepada Ka. KANDEP setempat bagi yang permintaan ijinnya diajukan kepada Ka. KANWIL.
Terhadap Surat Penundaan IUI, Perusahaan industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipatuhi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterimanya Surat Penundaan IUI. Terhadap Perusahaan Industri yang tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib memberikan Surat Penolakan permintaan IUI dengan menggunakan formulir model Pi-VI , dengan tembusan kepada Ka.KANDEP setempat bagi yang permintaan ijinnya diajukan kepada Ka. KANWIL.

2.     Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
Terhadap permintaan IUI yang diterima dan ternyata jenis industrinya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal. Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan Izin wajib memberikan Surat Penolakan IUI disertai alasan-akisan dengan menggunakan Formulir Model SP.VIII.
Terhadap permintaan IUI yang diterima dan ternyata belum melengkapi isian dan persyaratan pada Formulir Model SP-I dan SP-II Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permintaan Izin wajib memberikan Surat Penundaan IUI disertai alasan-alasan dengan menggunakan Formulir Model SP-VIII dengan tembusan kepada Ka. KANDEP bagi yang permintaan izinnya diajukan kepada Ka. KANWIL.
Terhadap Surat Penundaan IUI, Perusahaan Industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Surat Penundaan IUI. Terhadap Perusahaan yang tidak dapat melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Formulir Model SP-I dan SP-II dalam jangka waktu yang ditentukan, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib memberikan Surat Penolakan Permintaan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP-VIII dengan tembusan kepada Ka. K.ANDEP setempat bagi yang permintaan izinnya diajukan kepada Ka. KANWIL.
Terhadap Surat Penolakan IUI yang dikeluarkan oleh Ka. KANDEP, baik yang melalui Persetujuan Prinsip maupun yang Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding kepada Ka. KANWIL dan bagi IUI yang dikeluarkan Ka. KANWIL permohonan banding diajukan kepada Direktur Jenderal Pembina Jenis Industri yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan Izin.
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerima atau menolak permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis dengan mencantumkan alasanalasan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan banding.
Bagi Perusahaan Industri yang ditolak Permintaan IUI-nya pada tingkat banding, dapat mengajukan kembali permintaan IUI baru.

E.     Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan IUI 
Perusahaan Industri diberikan peringatan secara tertulis apabila:
1.      Melakukan perluasan tanpa memiliki Ijin Perluasan;
2.      Belum melaksanakan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
3.      Tidak menyampaikan lnformasi atau dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar
4.      Melakukan pemindahan lokasi tanpa persetujuan tertulis dan Pejabat
5.      Menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran akibat kegiatan usaha industrinya terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.      Melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam IUI atau TDI yang telah diperolehnya
7.      Adanya laporan atau pengaduan dari Pejabat yang berwenang ataupun pemegang Hak Atas Kekayaan lntelektual bahwa perusahaan industri tersebut melakukan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual seperti antara lain Hak Cipta, Paten atau Merek.

Peringatan tertulis diberikan kepada Perusahaan Industri sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan, tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
Pembekuan IUI dapat dilakukan terhadap Perusahaan Industri yang:
1.      tidak melakukan perbaikan walaupun telah mendapat peringatan
2.      melakukan perluasan yang hasil produksinya untuk tujuan pasaran ekspor  tetapi dipasarkan di dalam negeri;
3.      sedang diperiksa dalam sidang Badan Peradilan karena didakwa melakukan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual antara lain Hak Cipta, Paten dan Merek

Pembekuan IUI bagi Perusahaan Industri berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya PenetapanPembekuan Kegiatan Usaha lndustri. Pembekuan IUI bagi Perusahaan Industriberlaku sampai dengan ada Keputusan Badan Peradilan yang berkuatan tetap. Apabila dalam masa pembekuan izin Perusahaan Industri yang bersangkutan telah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini izinnya dapat diberlakukan kembali. IUI dapat dicabut apabila:
1.      IUI dikeluarkan berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau dipalsukan oleh perusahaan yang bersangkutan;
2.      Perusahaan Industri yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah melampaui masa pembekuan
3.      Perusahaan induatri yang bersangkutan memproduksi jenis industri tidak sesuai dengan ketentuan SNI wajib;
4.      Perusahaan Industri yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman atas pelanggaran HAKI oleh Badan Peradilan yang berkekuatan tetap.
5.      Perusahaan yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sangsi pencabulan IUI

Pencabutan IUI dilakukan secara langsung tanpa diperlukan adanya peringatan tertulis. Pejabat yang berwenang untuk mencabut IUI adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri untuk menerbitkan IUI.

F.     Ketentuan Mengenai Izin Usaha Industri Kecil
Pada dasarnya pengaturan mengenai izin usaha industri kecil juga terdapat dalam pengaturan umum mengenai izin usaha indusri pada umumnya. Namun, pengaturannya lebih banyak ditemukan dalam Kepmen Peindustrian dan Perdagangan No. 590 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Seperti yang telah diketahui, setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh izin usaha industri. Perusahaan yang dimaksud dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Namun, jenis Industri tertentu dalam Kelompok Industri Kecil, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri.
Jenis industri tertentu dalam Kelompok Industri Kecil meliputi semua jenis industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999 dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Terhadap jenis industri tertentu tersebut cukup dengan Tanda Daftar Industri (TDI) dan diberlakukan sebagai IUI.
Terhadap samua jenis industri dalam Kelompok Industri Kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya dibawah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memperoleh TDI kecuali bila dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan.
Terhadap semua jenis industri dalam Kelompok Industri Kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh TDI.
Terhadap semua jenis industri dengan nilai Investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh IUI.
Lampiran Permohonanan TDI (Tanda Daftar Industri) diantaranya:
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. NPWP
3. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM;
4. Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah;
5. Ijin Mendirikan Bangunan (1MB)s
6. Ijin Gangguan (HO);s
7. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
IUI dan TDI diberikan untuk masing-masing jenis industri sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Mentari Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/1O/1999 yang mencakup semua Komoditi Industri di dalam lingkup jenis industri tersebut. Pelaksanaan pemberian IUI, Ijin Perluasan dan TDI tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
Perusahaan Industri yang telah memperoleh TDI, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya TDI wajib mendaftar dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Perusahaan Industri tersebut untuk memperoleh TDI tidak diperlukan tahap persetujuan prinsip.
Mengenai tata cara permintaan TDI diatur dalam Pasal 22-23 Kepmen Peindustrian dan Perdagangan No. 590 Tahun 1999. Permintaan TDI diajukan Langsung kepada Ka. KANDEP setempat dengan mengisi formulir model Pdf.I-IK. Selambat-lambatnya (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Permintaan TDI secara benar dan lengkap, Ka KANDEP yang bersangkutan wajib memberikan Tanda Daftar Industri dengan menggunakan Formulir Model Pdf. II-IK.
Terhadap Permintaan TDI yang diterima dan ternyata jenis industrinya berbeda dengan jenis industri dalam Formulir isian yang diajukan, Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak ditemukannya perbedaan jenis industri tersebut, wajib memberikan Surat Penolakan TDI disertai alasan-alasan dengan menggunakan formulir Model SP-IX.
Mengenai penolakan atau penundaan permintaan TDI, diatur dalam Pasal 30-31 Kepmen Peindustrian dan Perdagangan No. 590 Tahun 1999. Terhadap permintaan TDI yang diterima dan ternyata belum melengkapi isian dan persyaratan pada Formulir Model Pdf.I-IK, Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permintaan TDI, wajib mengeluarkan Surat Penundaan disertai alasan-alasan dengan menggunakan Formulir Model SP.IX.
Terhadap Surat Penundaan, Perusahaan Industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi isian Formulir Model Pdf.I-IK yang diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Surat Penundaan.
Terhadap Perusahaan Industri yang tidak dapat memenuhi ketentuan, Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib mengeluarkan Surat Penolakan Permintaan TDI dengan menggunakan formulir Model SP-IX.
Terhadap Surat Penolakan Permintaan TDI yang dikeluarkan oleh Ka. KANDEP Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding kepada Ka. KANWIL yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima Surat Penolakan Permintaan TDI.
Ka. KANWIL yang bersangkutan wajib menerima atau menolak permohonan banding secara tertulis dengan mencantumkan alasan-alasan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan banding.
Mengenai peringatan, pembekuan dan pencabutan TDI, sama seperti pengaturan IUI yang telah diterangkan diatas. TDI yang dikeluarkan berlaku pula bagi tempat penyimpanan yang berada dalam kompleks usaha industri yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, bahan penolong dan barang/bahan jadi untuk keperluan kegiatan usaha industri tersebut.
Sesuai dengan IUI atau TDI yang diperolehnya Perusahaan Industri wajib:
1.      Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya dengan melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang berlaku bagi jenis-jenis industri yang telah ditetapkan.
2.      Melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan bahan baku dan bahan penolong, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya dan keselamatan kerja.

Perusahaan Industri yang telah memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil/TDI sebelum ditetapkannya Kepmen Peindustrian dan Perdagangan No. 590 Tahun 1999, apabila melakukan perluasan bagi jenis industri:
1.      Yang nilai investasi perusahaan seluruhnya setelah perluasan menjadi sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak perlu TDI Perluasan,
2.      Yang nilai investasi perusahaan seluruhnya setelah perluasan menjadi di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, diajukan langsung kepada Ka. KANDEP setempat untuk memperoleh IUI.
3.      Yang nilai investasi perusahaan seluruhnya setelah perluasan menjadi diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu muliar rupiah) tidak ternasuk tanah dan bangunan tempat usaha, diajukan langsung kepada Ka. KANWIL setempat untuk memperoleh IUI.
 

DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dian Tanda Daftar Industri.


_________.2008. Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI). http://www. surabaya.go.id/dinamis/?id=871. Diakses 9 Oktober 2011.

Kuswara, Angga. 2011. Surat Izin Uusaha Industri (SIUI). http://prop-usaha.blogspot.com/2011 /08/ surat-izin-usaha-industri-siui.html. Diakses 9 Oktober 2011.