me. my self. I.

Silence is the true friend that never betrays

Minggu, 13 Maret 2011

Contoh Rancangan Naskah Akademik Penghapusan Diskriminasi Antar Suku

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia di dunia ini diciptakan oleh Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama. Setiap manusia dilahirkan dengan gambaran yang sama walaupun memiliki perbedaan-perbedaan yang bersifat fisik. Namun perbedaan itu lantas tidak membuat adanya orang yang dianggap lebih rendah dibandingkan orang lain hanya karena masalah fisik semata. Manusia tercipta dengan kesempurnaannya masing-masing dan tidak ada manusia yang dianggap lebih menonjol di hadapan Tuhan.
Telah kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Wilayah territorial Indonesia yang luas juga berakibat pada penduduk yang banyak. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang penduduknya terbesar di dunia. Wilayah-wilayah di Indonesia dihuni oleh banyak kelompok suku. Kebudayaan-kebudayaan yang dimiliki oleh suku-suku ini dipengaruhi letak geografis maupun adat istiadat yang telah diturunkan dari nenek moyang terdahulu. Dengan kata lain, penduduk Indonesia terdiri dari berbagai macam suku yang memiliki beragam kebudayaan. Ini sesuai dengan falsafah negara kita, yaitu Bhinekka Tunggal Ika yang berarti ”berbeda-beda tetapi tetap satu jua”¹.
Dengan adanya perbedaan tersebut, tentunya upaya untuk menciptakan suasana negeri yang aman, tentram, dan sejahtera tidaklah mudah. Perbedaan-

¹ Suprapto, Pendidikan Kewarganegaraan, Bumi Aksara, Jakarta, 2007, hlm. 126-130.

perbedaan yang muncul terkadang menyebabkan gesekan-gesekan antar kelompok yang menyebabkan perselisihan dengan membawa-bawa identitas kesukuan. Hal-hal yang tadinya hanya merupakan percikan api kecil berubah menjadi ledakan hebat akibat membawa-bawa identitas kelompok. Hal ini menyebabkan adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok suku tertentu. Ujung daripada semua itu adalah terjadinya kerusuhan yang menyebabkan perpecahan bangsa. Indonesia sendiri telah mengalami hal tersebut secara nyata.
Tidak hanya terdapat pada kerusuhan yang benar-benar memperlihatkan perselisihan antar kelompok suku, diskriminasi juga dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari di berbagai bidang, khususnya bidang ekonomi dan social. Banyak dijumpai kasus yang memperlihatlan pemberian perlakuan yang tidak adil kepada seseorang hanya karena memandang suku. Hal itu tentunya akan menimbulkan perasaan dendam dan kebencian sehingga jurang pemisah akan semakin lebar.
Oleh sebab itu, dirasa perlu untuk membuat suatu peraturan yang mengatur mengenai penghapusan diskriminasi antar suku di Indonesia. Dengan adanya peraturan yang berlaku dan mengatur mengenai hal tersebut, diharapkan diskriminasi antar suku dapat dihapuskan dan menciptakan kehidupan yang sejahtera, aman, dan tentram. Selain itu persatuan dan kesatuan pun dapat terjalin lebih kokoh.
Hal yang berkaitan mengenai persamaan kedudukan antar warga negara sebenarnya telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selain itu pada Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 semakin menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang sama dan dilindungi terhadap perlakuan diskriminatif dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia telah diwujudkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selain itu, juga terdapat peraturan yang menyentuh langsung permasalahan mengenai diskriminasi antar suku, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ini membuktikan bahwa perlakuan diskriminatif merupakan masalah serius yang harus dipecahkan sampai ke akarnya sehingga nantinya tidak berlarut-larut dan menimbulkan ancaman yang besar bagi bangsa dan negara. Diharapkan, rancangan undang-undang ini nanti dapat melengkapi berbagai produk hukum diatas sehingga tidak menimbulkan cacat hukum maupun salah pengertian. Tujuan dari dibuatnya undang-undang ini nanti adalah untuk mencapai cita-cita luhur bangsa dan negara.



B. Identifikasi Masalah
Yang terjadi adalah adanya diskriminasi antar kelompok suku yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.oleh karena itu yang harus diselidiki adalah
1) Apa yang menjadi akar penyebab timbulnya perselisihan antar suku
2) Apa saja yang dapat memicu timbulnya perselisihan antar suku
3) Bagaimana cara mencegah timbulnya perselisihan antar suku
4) Bagaimana cara mengatasi perselisihan antar suku yang telah terjadi
5) Siapakah yang memiliki wewenang untuk memutus seuatu perselisihan antar suku
C. Tujuan dan Kegunaan
Tujuan dan kegunaan dibuatnya naskah akademik ini adalah:
1) Memberikan landasan hukum dan kerangka pemikiran bagi Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Antar Suku.
2) Mengkaji dan meneliti pokok-pokok materi apa saja yang ada dan harus ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Antar Suku.
3) Melihat keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga jelas kedudukan dan ketentuan yang diaturnya.
4) Memberikan bahan dan data untuk menjadi bahan pembanding antara peraturan perundang-undangan yang ada dalam merancang Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Antar Suku.
5) Menjadi dokumen resmi yang menyatu dengan konsep Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyusunan prioritas Prolegnas (untuk suatu Naskah Akademik RUU).
D. Metode Penelitian
Metode yang digunakan di sini adalah Metode Yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data-data sekunder. Data-data sekunder yang digunakan antara lain :
1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun tentang 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208);
5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170).
Analisis terhadap bahan-bahan hukum dan data yang diperoleh adalah dilakukan secara content analysis. Tahapan yang dilakukan adalah : kompilasi bahanbahan hukum, klasifikasi, sistematisasi, yang selanjutnya dilakukan interpretasi sesuai dengan teori hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
BAB II
TEORI DAN ASAS YANG DIGUNAKAN

A. Teori Diskriminasi
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk (multi-ethnic society). Kesadaran akan kemajemukan tersebut sebenarnya telah ada sebelum kemerdekaan, antara lain telah diekspresikan pada saat pernyataan Sumpah Pemuda. Namun selama ini, perjalanan bernegara menunjukkan bahwa penyelenggaraan negara terlalu berpihak kepada kesatuan dengan meninggalkan keberagaman, sesuatu yang secara faktual mencerminkan bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Keberagaman seharusnya dipandang sebagai kekayaan dan modal pembangunan. Oleh karena itu, kebijakan multikultural seharusnya dikedepankan, sehingga negara dan masyarakat diharapkan lebih mampu mengelola perbedaan (termasuk suku, ras, agama dan golongan) sebagai konsekuensi dari keberagaman secara lebih positif².
Secara formal pengertian diskriminasi diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,

² Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1980, hlm. 95.
bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Pemerintah harus mengambil beberapa langkah dan tindakan yang mendukung tegaknya norma HAM tersebut. Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.
Pihak Pemerintah pun wajib menjadikan segala bentuk penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada diskriminasi sebagai tindak pidana. Kemudian pihak Pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktek-praktek diskriminasi.
Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi.
Berikut ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif
1) Keputusan Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluaraga Cina yang asli ke nama Indonesia
2) Inpres No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gud Dur).
3) Keppres No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hwa.
4) TAP MPRS No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
5) Presiden Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
6) Keputusan BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
7) Memo BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
8) Surat Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
9) Surat Menkokesra No. 764/X/1983 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
Surat Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama. Diskriminasi tidak langsung terjadi saat peraturan yang bersifat netral diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk, dari struktur upah, cara penerimaan karyawan, strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif. Tindakan yang termasuk dan bersifat diskriminasi antara lain adalah sebagai berikut :
1) Memperlakukan orang lebih baik atau lebih buruk dibandingkan dengan orang lain dan memberikan pengecualian terhadap orang berdasarkan alasan ras / etnis baik secara langsung maupun tidak secara langsung yang menimbulkan kerugian yang menyangkut hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hal sosial dan hak budaya.
2) Pembatasan terhadap orang untuk dapat melakukan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hal sosial dan hak budaya baik yang secara langsung maupun yang secara tidak langsung yang berdasakan alasan perbedaan ras / etnis.
3) Menunjukan kebencian/ perasaan benci kepada seseorang oleh karena perbedaan ras / etnis yang dapat berupa antara lain adalah :
a. Menulis kata-kata atau gambar-gambar yang mengungkapkan kebencian dan pelecehan terhadap suatu ras / etnis tertentu
b. Mengenakan sesuatu berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum yang dapat dikihat dan di baca oleh orang lain yang berisi mengenai tentang kebencian, penghinaan atau pelecehan terhadap ras / etnis tertentu.
c. Melakukan kekerasaan / penyerangan secara fisik yang dapat berupa penganiayaan, pelecehan seksual, pencurian benda sampai dengan pembunuhan terhadap suatu ras / etnis tertentu.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindakan diskriminasi yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia, antara lain adalah
1) Penghapusan diskriminasi di bidang kewilayahan
Membuat berbagai kebijakan dalam rangka mengurangi kesenjangan yang terjadi antara wilayah satu dengan wilayah lainnya selain itu juga untuk mengurangi kesenjangan antara daerah yang maju dengan daerah yang tertinggal.
2) Penghapusan tindakan diskriminatif terhadap perempuan
Konsep untuk penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan secara terpadu antara aparat penegak hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai tingkat peradilan. Sebagai tindak lanjut untuk melindungi perempuan maka telah dikeluarkan beberapa aturan yang melindungi kaum perempuan antara lain adalah UU no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan PP no 4 tahun 2006 Tentang Penyelenggarakan dan Kerja Sama dalam Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
3) Program peningkatan pelayanan dan bantuan umum
Program Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dibidang hukum serta memberikan bantuan kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakan baik dari warna kulit, golongan, jenis kelamin, suku, etnis, agama, dan golongan yang kurang mampu sehingga rasa keadilan masyarakat benar-benar diperoleh sebagaimana adanya. Program ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik di bidang hukum yang merata, dalam arti mampu menjangkau segenap lapisan masyarakat, dan terciptanya kesempatan yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk memperoleh keadilan.


Kegiatan-kegiatan pokok yang dapat dilakukan meliputi:
1) Peningkatan kualitas pelayanan umum di bidang hukum, pada bidang antara lain pemberian grasi, naturalisasi, pemberian/penerbitan perizinan yang dibutuhkan oleh berbagai bidang pembangunan; pemberian status badan hukum; pendaftaran hak atas kekayaan intelektual, pembuatan akte kelahiran gratis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pencatatan sipil yang adil bagi setiap warga negara dan lain sebagainya.
2) Peningkatan pemberian bantuan hukum bagi golongan masyarakat yang kurang mampu baik laki-laki dan perempuan dalam proses berperkara di pengadilan maupun upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban hukumnya.
Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, setiap peraturan yang diberlakukan haruslah dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan sesuai dengan hati nurani rakyat. Di dalam rancangan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi antar suku nantinya juga harus mengandung teori-teori yang sesuai dengan keadaan masyarakat, bangsa dan negara. Teori-teori tersebut terdiri atas:
B. Teori Kemanusiaan
Hal kemanusiaan merupakan salah satu daripada dasar falsafah negara Republik Indonesia dan tercantum di dalam sila kedua Pancasila, bunyinya “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Ini artinya, kemanusiaan adalah hal pokok yang wajib dijunjung tinggi dalam hidup berbangsa dan bertanah air.
Dalam Penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa negara RI
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral yang luhur. Dalam visi para pendiri Republik, pemerintah tidak langsung bertanggung jawab untuk sebuah agama, tetapi wajib memelihara inti ajaran semua agama, yakni kemanusiaan dan moralitas. Untuk itu, visi kemanusiaan harus mengarahkan energi religiusitas kepada upaya konstruktif, dan mencegah yang destruktif.
Dalam Tap MPR No II/MPR/1978, penjabaran sila kemanusiaan adalah mengakui persamaan derajat manusia serta hak dan kewajibannya di antara sesama, saling mencintai, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan, memandang diri sebagai bagian umat manusia yang konsekuensinya adalah mengembangkan kerja sama dengan bangsa-bangsa lain dan saling menghormati.
Demikianlah, bangsa dan negara Indonesia didirikan di atas visi kemanusiaan. Para pendiri Republik menyadari signifikansi visi yang tertuang dalam sila "kemanusiaan yang adil dan beradab". Yang terjadi selama ini, keadilan sosial belum merata bagi seluruh rakyat Indonesia dan pembangunan tanpa visi kemanusiaan.
Setiap perancangan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
C. Teori kebangsaan
Istilah bangsa pertama kali diucapkan oleh Raden Ajeng Kartini tahun 1899. Ketika itu Kartini menyebut bangsa Jawa. Pengertian sekarang ini adalah bangsa Indonesia. Pada tahun 1908 dr. Soetomo dan kawan-kawan sepakat, apabila Indonesia ingin merdeka haruslah membangun dirinya sendiri sebagai suatu bangsa. Tahun 1928 terwujudlah suatu gerakan budaya yang menjadikan sebuah bangsa. Gerakan budaya tersebut bukanlah melawan penjajah tetapi diri sendiri. Bangsa itu adalah hasil dari gerakan budaya. Gerakan budaya itu bukan melawan penjajah tetapi diri sendiri.
Sejak Merdeka, tema-tema kebangsaan Indonesia disorot, dibicarakan dan didiskusikan. Di masa Soekarno, kebangsaan Indonesia ditanamkan dengan bahasa revolusi. Bung Karno tidak menghendaki nasionalisme di
Indonesia berkembang menjadi chauvinisme, yang memilah-milah kemanusiaan berdasarkan ras seperti slogan diktator Jerman, Hitler: Deutschland über alles. Dalam visi proklamator, nasionalisme Indonesia "bukan kebangsaan yang menyendiri", yang meninggikan diri di atas bangsa lain. Indonesia hanya salah satu anggota keluarga bangsa-bangsa. Tujuan pendeklarasian bangsa Indonesia merdeka adalah persatuan dan
persaudaraan dunia. Dan, yang menyatukan seluruh bangsa-bangsa di dunia adalah kemanusiaan yang sama martabatnya.
D. Teori Kebhinekaan
Kemajemukan yang ada dalam masyarakat Indonesia terlihat dari suku, agama dan kepercayaan, etnis, warna kulit, adat-istiadat dan bahasa daerah, orientasi politik, dan ideologi. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui betapa pendiri bangsa ini sangat menyadari bahwa kemajemukan suku, adat istiadat, dan agama ibarat pisau bermata ganda. Di satu sisi, kemajemukan bisa menjadi piranti penting pembangunan bangsa yang kaya dan bersahaja. Di sisi lain, jika diteliti lebih dalam, kemajemukan yang dikuasai oleh orang-orang tidak bertanggung jawab bisa melahirkan konflik-konflik horizontal.
Tidak salah jika kemudian, Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda, tetapi tetap satu jua) menjadi semboyan bangsa Indonesia. Namun, semboyan ini bukan untuk melebur semua kebhinekaan menjadi sesuatu yang serba seragam. Justru sebaliknya, semboyan ini untuk melindungi dan menjadi pemersatu keragaman. Sebab, kesatuan tanpa keragaman hanyalah utopia. Sebaliknya, keragaman tanpa kesatuan hanya akan melahirkan perpecahan dan eksklusivisme suatu kelompok atas kelompok lainnya, termasuk munculnya inklusivisme sebagai lawan eksklusivisme.
Berangkat dari kebhinekaan dan paham demokrasi yang sudah dianut sejak awal ini, Indonesia jelas tidak bisa mengabaikan hak-hak minoritas dalam masyarakat majemuk. Indonesia tidak bisa merekayasa kebhinekaan menjadi keikaan yang hegemonik, yakni memberi ruang khusus hegemonisasi untuk kelompok mayoritas, misalnya. Setiap kelompok yang hidup di Indonesia harus memiliki toleransi, meski telah disadari bahwa dalam negara demokrasi, toleransi saja tidak cukup.
Dengan kemajemukan yang dimilikinya, negara ini memerlukan pluralisme. Sebuah paham yang tidak hanya bertoleransi dengan mengetahui hak-hak kelompok lain, tetapi juga mengharuskan keterlibatan yang aktif setiap warganya, yakni dengan membiarkan dan memahami kelompok-kelompok yang berbeda agar bisa hidup tenang dan berdampingan dalam satu masyarakat.
Perancangan perundang-undangan haruslah memperhatikan keberagaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khusunya yang menyangkut masalah-masalah yang sensitif dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap perancangan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. Teori kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan
1) Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2) Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memancarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3) Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4) Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5) Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

6) Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7) Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8) Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan social
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
Dalam NKRI, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan. Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
1) Bidang ekonomi
Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2) Bidang budaya
Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3) Bidang politik
Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4) Bidang hukum
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dll.
5) Bidang agama
Setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan harkat dan martabat warga negara sebagai manusia, secara bersama-sama kita wajib saling menghargai , menghormati prinsip persamaan kedudukan sesama warga negara.
Perancangan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, gender atau status sosial.

Selain teori-teori tersebut, juga terdapat berbagai asas yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi antar suku yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Antara lain :
1) Asas Pengayoman
Negara senantiasa memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan dan pengayoman yang dilakukan oleh Aparatur Negara kepada masyarakat dalam hubungannya dengan sistem Pemerintahan Indonesia, dilihat dan karakteristik pelayanan dapat dilakukan pembagian dalam tiga pelayanan, yakni :
a. Pola pelayanan efektif
Merupakan pelayanan yang diberikan oleh negara dengan penekanan lebih menitikberatkan pada pencapaian tujuan, dengan tanpa memperhitungkan perbandingan antara besarnya input yang harus diberikan dan output yang akan diterima. Oleh karena itu negara yang melaksanakan pelayanan ini mempunyai kualifikasi khusus, yakni menjamin bahwa tujuan tercapai. Pola pelayanan efektif ini adalah pelayanan yang diberikan oleh negara unsur Pertahanan dan Keamanan. Pola pelayanan ini dilakukan oleh unsur keamanan, yang harus siap siaga pada setiap saat untuk melindungi dan mengayomi serta menjaga serta ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
b. Pola pelayanan efektif dan efisien
Merupakan pelayanan yang dilakukan oleh negara dengan pola pelayanan yang menitikberatkan di samping untuk pelayanan yang semata-mata untuk mencapai tujuan (efeknya), juga melaksanakan pola pelayanan yang senantiasa memperhatikan perbandingan terbatk antara input dan output. Pola pelayanan efektif sekaligus efisien dilakukan oleh unsur birokrasi baik urusan pemerintahan umum maupun urusan umum pemerintahan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dan desa.
c. Pola pelayanan efisien
Merupakan pola pelayananan yang dilakukan oleh negara yang senantiasa menitikberatkan pelayanan pada prinsip efisien pengertian bisnis, yakni berusaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya untuk semua kegiatan yang dilakukan. Pola pelayanan yang melaksanakan prinsip efisien secara bisnis, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkat pusat, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah.
Sesuai dengan pola pelayanan yang dilakukan oleh Aparatur Negara sebagaimana yang dikemukakan di atas, upaya untuk meningkatkan kualitas dan disiplin agar mampu melayani dan mengayomi masyarakat, harus sesuai pula dengan karakteristik pelayanan yang diberikan.
Untuk pola pelayanan yang efektif, maka personil Aparatur Negara diisi oleh personil yang mempunyai kualifikasi khusus, seperti mempunyai jiwa pengabdian yang tinggi, rela berkorban serta semangat juang tinggi. Untuk memenuhi kualifikasi ini maka setiap diadakan rekruitment personil, perlu dilakukan seleksi yang ketat disertai dengan psikotest mengenai jiwa dan semangat pengabdiannya terhadap tugas pekerjan yang akan diembannya. Dalam pelaksanaan pelayanan ini dibutuhkan penegakan disiplin yang ketat/ kaku.
Untuk pola pelayanan yang efektif dan efisien, dibutuhkan personil yang profesional dan mempunyai kemampuan untuk menentukan bilamana dan dimana pelayanan yang diberikan itu harus efisien atau efektif, dengan menggunakan peraturan/ketentuan yang berlaku disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu dalam merekrut personil untuk pola pelayanan ini, dibutuhkan personil untuk pola pelayanan ini, dibutuhkan personil yang mempunyai tingkat loyalitas yang tinggi kepada tugas pekerjaan dan sekaligus mernpunyai kemampuan untuk menentukan kebijaksanaan yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapi.
Adapun untuk pola pelayanan efisien, diperlukan personil yang mempunyai jiwa kewirausahaan yang tinggi di samping loyalitas yang baik kepada tugas pekerjaan. Hal ini dilakukan agar setiap personil mempunyai kemampuan untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan pelayanan harus diberikan kepada masyarakat.
Upaya untuk senantiasa membina agar masing-masing pola pelayanan tetap mempunyai kualifikasi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat, maka perlu diciptakan suatu model kompetitif antara masing-masing pola pelayanan yang ada. Hal ini dilakukan di samping untuk menjaga agar masing¬-masing pola pelayanan yang ada tetap eksis dan handal, sehingga masyarakat dapat diharapkan untuk tetap percaya pada setiap pola pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara sesuai dengan karakteristik pelayanan yang diberikan.
Dengan adanya pala kompetisi antara masing-masing unit pelayanan, maka setiap unsur pelayanan akan berusaha untuk berbuat yang terbaik untuk pola pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dan masyarakat akan percaya kepada kemampuan yang dimiliki oleh setiap pola pelayanan. Dengan demikian dapat diharapkan masyarakat akan merasa dilayani dan diayomi oleh, sehingga akan tumbuh inisiatif dan peran aktif masyarakat dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, setiap peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. Tujuan daripada pembuatan suatu peraturan perundang-undangan sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan.


2) Asas Keadilan
Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat Yunani. Kata keadilan dalam Bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari Bahasa Latin yaitu “iustitia”. Makna jctice adalah :
a. Secara atributif
Suatu kualitas yang adil atau fair (justness).
b. Sebagai tindakan
Tindakan menjalankan hukuman atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (judicature).
c. Orang
Pejabat public yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara dibawa ke Pengadilan (judge, jurist, magistrate).
Sedangkan kata “adil” dalam Bahasa Indonesia berarti sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.
Plato berpendapat bahwa keadilan adalah di luar kemampuan manusia. Sumber ketidakadilan adalah perubahan dalam masyarakat. John Rawls, filsuf dari Amerika Serikat, menyatakan bahwa keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.
Dalam proses penegakan suatu peraturan perundang-undangan, yang berlaku adalah merupakan legal justice (keadilan hukum) yaitu adil berdasarkan hukum yang harus ditaati oleh setiap orang. Ada dua istilah dalam keadilan hukum ini:
a. Hukum dalam arti keadilan (keadilan = justitia) atau ius/recht (dari regere = memimpin)
Disini hukum menandakan peraturan yang adil tentang kehidupan masyarakat sebagaimana dicita-citakan.
b. Hukum dalam arti Undang-undang atau lex/wet
Kaidah-kaidah yang mewajibkan itu dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan aturan yang adil tersebut.31 Perbedaan kedua istilah memang nyata : istilah hukum mengandung suatu tuntutan keadilan, istilah Undang-Undang menandakan norma-norma yang de facto digunakan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jadi menunjukkan hukum adalah prinsip-prinsip yang termasuk suatu aturan yang dikehendaki orang. Apakah keadilan hukum (legal justice) telah sejalan dengan keadilan masyarakat (social justice). Suatu Undang-Undang yang dibentuk harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat atau nilai-nilai sosial budaya. Hukum dengan nilai-nilai sosial budaya terdapat kaitan yang erat. Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat ternyata bahwa hukum yang baik tidak lain adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (das sein) dan hukum itu juga suatu keharusan yang harus ditaati (das sollen).
Melalui hukum, pemerintah harus mengimbangi kepentingan umum dengan kepentingan-kepentingan lainnya. Cita-cita akan keadilan yang hidup dalam jiwa rakyat tidak lain daripada timbul suatu harmonisasi kepentingan-kepentingan tersebut. Dengan kata lain bahwa tugas utama pemerintah suatu negara ialah mewujudkan keadilan sosial.
Jadi, perancangan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali.

3) Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum
Disamping legal justice (keadilan hukum), social justice (keadilan masyarakat), bahwa Undang-Undang juga menjamin adanya kepastian hukum. Dalam suatu negara bahwa Undang-Undang yang telah ditetapkan, sungguh-sungguh berlaku sebagai hukum. Kepastian hukum berkaitan dengan efektivitas hukum. Sebab itu kepastian hukum hanya terjamin, bila pemerintah negara mempunyai sarana-sarana yang secukupnya untuk memastikan peraturan-peraturan yang ada. Polisi, Jaksa dan Hakim memainkan peranan penting dalam mewujudkan kepastian hukum, misalnya suatu perkara yang ditangani tidak secara tuntas, akan memberikan ketidakpastian hukum.
Hukum ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang diserahi tugas untuk itu, harus menjamin “kepastian hukum” demi tegaknya ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ketidakpastian hukum, pasti akan mengakibatkan kekacauan dalam kehidupan masyarakat, dan saling akan berbuat sesuka hatinya serta bertindak main hakim sendiri. Keadaan seperti ini menjadikan kehidupan itu dalam suatu keadaan suasana “social diorganization atau kekacauan social”.
KUHAP sebagai hukum acara pidana yang berlaku telah memadai sebagai hukum positif yang memberi peluang bagi aparat penegak hukum untuk lebih efektif mencapai sasaran tujuan penegakan ketertiban dan kepastian hukum. Berdasarkan pengamatan, pembuat undang-undang merumuskan ketentuan-ketentuan KUHAP sedemikian rupa sehingga aturan-aturannya pada garis besarnya memberi pengertian-pengertian yang jelas serta memberi pembatasan-pembatasan yang terperinci (seperti batasan penahanan yang tegas, penjernihan fungsi, differensiasi fungsi penyidikan dan penuntutan, penjabaran yang lebih terperinci tentang hak-hak asasi manusia dan lain sebagainya). Dalam menegakkan ketertiban dan kepastian hukum termasuk didalamnya adalah ketepatan waktu penanganan peristiwa pidana atau ketepatan waktu dalam penanganan perkara. Ketidaktepatan waktu dalam penanganan perkara akan mengakibatkan hilangnya atau dilupakannya keadaan-keadaan dan barang bukti dari tindak pidana dimaksud.
Jadi, setiap perancangan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
4) Asas Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan
Rousseau mengatakan bahwa tujuan negara adalah menegakkan hukumdan menjamin kebebasan dari para warga negaranya, dalam pengertian bahwa kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan. Undang-undang sendiri merupakan penjelmaan dari kehendak rakyat. Rakyat harus mengambil bagian dalam pembentukan aturan masyarakat tanpa perwakilan.
Di dalam pelaksanaan kenegaraan Indonesia, presiden adalah pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang dan DPR adalah pemberi persetujuan terhadap setiap rancangan undang-undang (Maria Farida, S. H., M. H. dalam bukunya “Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya” hal. 63-65). Dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan, negara harus selalu memperhatikan kemauan dan kebutuhan rakyat. Sebab alasan dibuatnya undang-undang tersebut adalah untuk mensejahterakan rakyat. Negara harus senantiasa mementingkan kepentingan umum diatas segalanya.
Suatu peraturan perundang-undangan haruslah sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. Jangan sampai suatu peraturan perundang-undangan malah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan kepentingan rakyat. Harus ada keseimbangan, keserasian dan keselarasan di dalam peraturan perundang-undangan sehingga kepentingan rakyat dapat terakomodasi. Dengan kata lain, suatu peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Berbagai teori dan asas tersebut harus dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua itu demi mewujudkan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan










BAB III
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETERKAITANNYA DENGAN HUKUM POSITIF

I. Keterkaitan Materi dengan Hukum Positif
Materi-materi yang disuguhkan di dalam Naskah Akademik ini sesuai dan berhubungan erat dengan peraturan perundang-undangan yang membahasa mengenai suku, ras, dan etnis. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, berbagai peraturan perundang-undangan yang dijadikan bahan acuan antara lain adalahUndang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170). Sehingga dpat dipastikan rancangan undang-undang yang akan dibentuk nantinya tidak menyalahi atau bertentangan dengan undang-undang yang telah ada.


II. Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
1) Ketentuan Umum
Memuat mengenai pengertian/ definisi beserta alternatifnya yang terdapat dalam undang-undang. Diantaranya :
a. Diskriminasi antar suku adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada suku, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
b. Suku adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
c. Warga negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.
d. Tindakan Diskriminasi Antar Suku adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada suku, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
e. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
2) Asas dan Tujuan
Memuat berbagai asas yang menjadi pedoman dan tujuan yang hendak dicapai. Asas-asas yang dijadikan landasan adalah :

a. Asas Pengayoman
Setiap peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. Tujuan daripada pembuatan suatu peraturan perundang-undangan sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan.
b. Asas Keadilan
Perancangan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali.
c. Asas ketertiban dan kepastian hukum
Asas ini berfungsi sebagai jaminan bagi masyarakat untuk melindungi mereka dari perlakuan dikrimininasi antar suku yang terjadi di kemudian hari.
d. Asas Keseimbangan, Kesersian, dan Keselarasan
Suatu peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Tujuan pengapusan diskriminasi antar suku adalah mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang hidup bersama.
3) Tindakan Diskriminatif
Memuat berbagai bentuk tindakan yang mencerminkan sikap diskriminatif baik secara lisan maupun tulisan. Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi antar suku.
4) Pemberian Perlindungan dan Jaminan
Memuat berbagai tindakan dalam melindungi, menjamin dan memberikan pemahaman dalam mencegah terjadinya diskriminasi. Juga terdapat kewajiban pemerintah dalam mencegah dan menanggulaingi diskriminasi antar suku. Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan dengan memberikan:
a. perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan kepada semua warga negara untuk terbebas dari diskriminasi antar suku di dalam hidupnya;
b. jaminan pemberian perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan
c. pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui penyelenggaraan pendidikan nasional.
Untuk penyelenggaraan perlindungan, pemerintah juga wajib :
a. memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dan menjamin terlaksananya upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjamin setiap warga negara untuk memperoleh pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang adil atas segala kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi antar suku;
c. mendukung dan mendorong upaya penghapusan diskriminasi antar suku, dan menjamin aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. melakukan tindakan yang efektif guna memperbaiki peraturan perundang-undangan yang mengandung diskriminasi antar suku.
5) Pengawasan
Memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk pengawasan terhadap diskriminasi antar suku beserta pelaku pengawasan tersebut.
Pengawasan dilakukan oleh Komnas HAM dan meliputi :
a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi antar suku;
b. pencarian fakta dan penilaian terhadap dugaan pelaksanaan tindakan diskriminasi antar suku;
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi antar suku;
d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi antar suku;
e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
6) Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Warga Negara
Memuat berbagai penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam mencegah maupun menanggulangi tindakan diskriminatif antar suku. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan suku. Setiap warga negara wajib:
a. membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan
b. memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya diskriminasi ras dan etnis;
Setiap warga negara berperan serta dalam upaya penyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap diskriminasi antar suku. Bentuk peran serta :
a. meningkatkan keutuhan, kemandirian, dan pemberdayaan anggota masyarakat;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan serta kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkan sikap tanggap anggota masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
d. memberikan saran, pendapat, dan menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab.
7) Ganti Rugi
Memuat keterangan mengenai pemberian ganti rugi terhadap korban dan cara mengajukan gugatan ganti rugi. Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara bersamasama berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.

8) Ketentuan Pidana
Memuat mengenai ketentuan pidana, baik lama masa tahanan maupun besar sanksi terhadap subjek hokum yang dinyatakan bersalah.
a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada suku yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
b. Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi antar suku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi antar suku dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.
d. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda dan korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum
9) Ketentuan Penutup
Memuat mengenai tentang hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan lain setelah undang-undang disahkan. Pada saat Undang-Undang mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan suku, ras dan etnis, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.















BAB IV
PENUTUP

I. Kesimpulan
Diskriminasi antar suku merupakan masalah serius yang harus ditangani secara hati-hati dan sungguh-sungguh. Ini dikarenakan negara Indonesia memiliki rakyat yang terdiri dari berbagai suku dan kebudayaan. Jika disepelekan dan ditangani secara asal, dikhawatirkan malah akan menjadi semakin rumit dan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Undang-undang yang berlaku saat ini yang menyangkut masalah dikriminasi antar suku dirasa kurang lengkap dan kurang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara utuh.
II. Rekomendasi
Setelah mempelajari dan mengkaji berbagai fakta dan data yang ada, kami merekomendasikan perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur mengenai penghapusan dikriminasi antar suku.







DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR
Farida, Maria. 1998. Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta : Kanisius.
Hamidi, Jazim. 2004. Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipasi. Total media : Yogyakarta.
Suprapto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara.
Soekanti, Soerjono. 1980. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
Undang – Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang – undang No 26 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang – Undang No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perunddang-Undangan
Undang – Undang No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

WEBSITE
Arief, Basri. 2010. Dimensi Keadilan Dan Kepastian Hukum Kaitannya Dengan Pembentukan Opini Publik Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia. http://basriarief.blogspot.com/2010/01/artikel_hukum.html diunduh 15 Maret 2010
Lasedu, Alfons. 2007. Membangun Kebangsaan Indonesia. http://thealfons.multiply.com/journal/item/20/ diunduh 15 Maret 2010
Ethie. 2009. Pluralisme : Toleransi Saja Tidak Cukup. http://pestablogger2009.blogspot.com/kontes/pluralisme-dan-kebhinekaan diunduh 20 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar