oiya.
saya baru ulang tahun ke *piiiip*
kemaren.
ultah yang ingin saya lupakan.
buka apa apa.
buka karena saya kena sial apa pada hari itu.
hanya saja saya menyesal sudah berumur setua ini.
ya ampun
dari dulu saya bertanya2 pas masih kecil
knp orang bule cewe ga mau ditanya "how old are you???"
katanya ga sopan
dan diumur saya ini
saya baru merasakan bahwa itu adalah pertanyaan yang
SANGAT SENSITIF.
untuk cewek.
dulu aja pas masi kecil selalu nunggu2 ultah
sekarang, boro2
rasanya berat banget
saya merasa kalo mulut itu fungsi utamanya adalah untuk BERBICARA.
yah selain makan.
apa yang keluar dari mulut? yak kata kata.
dari mana kata2 berasal? dari hati.
jadi, ungsi mulut ya untuk menyuarakan apa isi hati kita.
yah, terus terang saya senang dengan orang2 yang bisa dengan lugas dan terbuka ngomong apa sih yang sebenernya dia rasain.
contohnya, pas lat saya, dia langsung ngomong "eh lu cantik dah."
nah, jujur kan enak.
dan kalo ngerasa sebel, atau nganggep temen kamu bertingkah engga banget, ealah plis
NGOMONG langsung aja kaliii.
secara kalo temen sendiri,
asal ngomongnya ga sambil bawa parang, atau gimana
its okay.
jaman uda 2011 bu, mau 2012 malah.
ya masa curhat cuman lewat tulisan
gimana mau kesampean isi hati kita.
jadi terbuka itu emang ga gampang.tp lebih enak drpd cuman mendem kan
atau ngomong di belakang
atau nulis2 duank di jejaring sosial
malah itu bisa bikin mis-interpretasi
ujung2nya malah jotakan
berabeeeee
soooo..
sekali lagi, sebagai calon anvokat unggulan penerus bangsa *ehem
mari ita lantangkan suara kita
jadi manusia yang berani berpendapat seara jujur
dan ga munafik.
jujur bisa menyakitkan, tapi lebih saki kalo kita tau bukan dari mulut orangnya langsung
PARA ahli pengobatan tradisional China mengklaim obat herbal Negeri Tirai Bambu telah membantu pemulihan dari setidaknya 17 ribu pasien HIV dan AIDS di China sejak 2004.
Kala berbicara dalam malam Hari AIDS Sedunia, 1 Desember 2011, Wang Jian, Wakil Direktur Pusat Pengobatan Tradisional China untuk Pencegahan dan Pengobatan AIDS dengan Administrasi Negara Pengobatan Tradisional China, mengatakan: "Obat herbal China mampu berperan sebagai suplemen efektif dalam terapi untuk mengurangi gejala AIDS, termasuk demam, batuk, asthenia, dan diare sehingga membuat hidup lebih mudah bagi mereka."
Menurut China Daily, China mulai memberikan pasien AIDS terapi gratis pengobatan herbal di sebuah proyek percontohan yang dilakukan terhadap 2.300 pasien di lima provinsi pada 2004. Pada Oktober lalu, proyek ini telah diperluas ke 19 provinsi.
Tapi pengobatan herbal biasanya diterapkan untuk menjaga sistem kekebalan tubuh sebagai pendamping terapi antiretroviral atau untuk pasien yang menderita efek samping dari terapi.
Indikator biologis untuk ini adalah CD4, sejenis sel dalam sistem kekebalan tubuh. Ketika jumlah CD4 mencapai 350 per milimeter kubik atau di bawahnya, pasien akan memerlukan terapi antiretroviral.
Menurut Wang Jian, obat-obatan herbal China bekerja dengan cara yang berbeda dari pengobatan standar ala Barat. Terapi antiretroviral memblokir replikasi virus, tetapi terapi herbal China meningkatkan kekebalan orang tersebut.
Wang mengatakan bahwa pemerintah China telah mengalokasikan 220 juta yuan atau US$34.490.000 untuk penelitian terapi herbal. Upaya lebih lanjut juga akan dilakukan untuk mengembangkan pengobatan yang lebih baik.(MI/ICH)
sumber:
ini adalah saat2 saya menggila mengerjakan skrpsi.
nyesel juga 2 minggu setelah sempprop, vakum dr ngerjain skrip.
alesannya?
jelas males.
kenapa saya berasa dikejar2??
krn bentar lg uda mau libur akhr tau, dan sblum itu terjd, saya HARUS sudah menyerahkan skrip sampe bab 4 ke pembimbing 2.
(bkin deadline sndr sih...)
akhir2 ini gw suka bgt dengerin lagu snsd yang the boys english version
tp gw dengerin, ga begitu ngerti mrka ngmeng ap *inggrisnya katro
jd gw cari liriknya
ini dia
the Boys
by snsd
[All] I can tell you're looking at me
I know what you see
Any closer and you'll feel the heat
([Jessica] GG)
[All] You don't have to pretend that you didn't notice me
Every look will make it hard to breathe
([Jessica] T R X)
[All] B-Bring the boys out
([Tiffany] Yeah~ You know~)
[All] B-Bring the boys out
([Tiffany] We bring the boys out (x2) Yeah~)
[All] B-Bring the boys out
[Taeyeon] Soon as I step on the scene
I know that they'll be watching me~ watching me~
([Tiffany] Get up)
[Yoona] I'mma be the hottest in this spot
There ain't no stopping me~ ([Tiffany] That's funny) [Yoona] stopping me~
[Sunny] I know life is a mystery
I'm gonna make history
I'm taking it from the start
[Seohyun] Call all emergency
I'm watching the phone ring
I'm feeling this in my heart~ my heart~
[All] B-Bring the boys out
[All] Girls' Generation make you feel the heat
[Yuri] And we're doin' it, we can't be beat
[All] B-Bring the boys out
[Sooyoung] We're born to win
Better tell all your friends
'Cause we get it in
You know the girls
[All] B-Bring the boys out
[Jessica] Wanna know my secrets
But no I'll never tell
'Cause I got the magic touch
And I'm not tryin' to fail
That's right
([Sunny] Yes fly high)
[Jessica] And I
([Sunny] You'll fly high)
[Jessica] Can't deny, I know I can fly
[ Lyrics from: http://www.lyricsmode.com/lyrics/s/snsd/the_boys_english.html ]
[Seohyun] I know life is a mystery
I'm gonna make history
I'm taking it from the start
[Taeyeon] Call all emergency
I'm watching the phone ring
I'm feeling this in my heart~ my heart~
[All/Taeyeon] B-Bring the boys out
[All] Girls' Generation make you feel the heat
[Tiffany] And we're doin' it, we can't be beat
[All] B-Bring the boys out
[Hyoyeon] We're born to win
Better tell all your friends
'Cause we get it in
You know the girls
[All] B-Bring the boys out
[All] Girls bring the boys out
[Yuri] I wanna dance right now
We can show 'em how the girls get down
[Yoona] Yes we go for more than zero
Number 1 everyone should know
Check this out
[Hyoyeon] All the boys (x2) want my heart
Better know how to rock 'n' don't stop
[Sooyoung] Oh G
We make you so hot
Girls' Generation we won't stop
[All] B-Bring the boys out
[Jessica] It's not a fantasy
This is right for me
Livin' it like a star
[Taeyeon] Can't get the rest of me
I'mma be what I wanna be
This is deep in my heart~ my heart~
[All] I can tell you're looking at me
I know what you see
Any closer and you'll feel the heat
[All/Taeyeon] Just bring the boys out
[All/Seohyun] You don't have to pretend that you didn't notice me
Every look will make it hard to breathe
[All] B-Bring the boys out
[Jessica] 'Cause the
[All/Jessica] Girls bring the boys out (x4)
[All] Girls' Generation make 'em feel the heat
[Sunny] And we're doin' it, we can't be beat
[All] B-Bring the boys out
[Tiffany] We're born to win
Better tell all your friends
'Cause we get it in
You know the girls
[All] B-Bring the boys out
dan ngerasa ga sih
aneh bangetttttt
ga nyambung2 gtu deh.
tp ya namanya korea, emnag byk yang ga nyambung
ya sutralah.
hidup snsd!
hidup korea
hidup indonesia
kali ini gw pen cerita ttg tutor LIA gw yang anehhhh bgt,
namanya mr. Fauzi.
tau ga sih lu..
tau ga sih lu....
dy orangnya suka banget ngelawak.
dan kebetulan lawakannya emang lucu banget
ditambah badannya yang kaya po kungfu panda *bkn teletabis
dan mukanya yang agak oon *gatau beneran gitu atau dibuat2
busett..pokoknya parah.
da gtu, suka banget ngecroki anak2 didiknya * yg gatau apa arti ngecroki, arap blajar bs jawa
dan kadang2 gw jg jd bahan ledekan.
dulunya sih dy tutor gw pas CV 5.
slese cv 5, qta2 pada niat postpone.
pas masuk lg cv 6, eh dapat dy lag
apes dah.
dan malah dia yg komen "loh, kok kalian lagi?walah..."
seharusnya itu kata2 qta mister?????
tapi di cv 6 ini, ada murid kesayangannya
**alias yang paling dy senenngin bwt dikecrokin
sehingga qta aman damai.
umar, pengorbananmu ta akan kami lupakan.
untuk perhatian, saya kemaren sudah semprop lohh..
hahaha. anehnya, ternyata.
di proposal saya tsb di bgn metodologi,
saya lupa nulis teknik pengambilan data dan teknik analisa data.
gubrakkkk.
mantep ga tuh. fatal total.
untungnya kayaknya bapaknya lg baek, jg ga nyinggung2.
lah bapaknya jg kesantean, ga perna meriksa2 proposal. wajar kalo saya khilaf pak...
yah. yang penting semprop sudah berakir.
tapi kok ya males ya buat ngerjain selanjutnya.
ya sutralah. mule minggu depan aja dikebut.hehehe.
sekarang sante2 dulu lah
buat temen2 saya yg belum semprop, smangat!!!!!
kita pasti lulus!!!!!
berpelukannnn....
tapi begenya, gw pikir dosen pembimbing bkal ditentuin otomatis..eh ternyata buat lintas harus ngajuin sendiri.
ini lahhh.
akhirnya gw mule mengejar ketua bagian pidana dan acara untuk menjajakan judul demi diberi nama pembimbing.
dan ternyataaaa..
kedua makhluk tersebut mengajukan dirinya utk membimbingku!!
wadalah, kenapa semua dosen yg gw adep pd ngajuin diri sndr ya???
tp kali ini beda gan.dua dosen ini asik2 kok.
dan saya senang2 aja dapet dospem mrka berdua.
dan sekarang saya mule asah perang utk mngerjakan proposal.
asekkk.akhirnya ada kerjaaaan.
btw, bsk ada rencana kuis hukum asuransi.mau tau apa yg asik??
qta rencana ujian asuransi jiwa dan sosial.
tapi bpke blm prna sekalipun nerangin ttg bahannya.
makkkk.maune opo????
sistemnya kita pada buat soal, tar diputer acak ngerjainnya.
anak2 diem2 uda pd bkin jawabannya sih, trus ditaru difotokopian biar bs belajar duluan.
masalahnya.....
ternyata semua total 103 halaman!
lah, sapa juga yg mau belajar gituan.
mau ftkpi aja gw ogah.pake burem aja tuh uda 9rebu.
jadi saya memutuskan.
ga beljar.
ga fotokopi.
berserah tuhan.
gw seneng denger sama liat video2 girlband korea yg lucu2 gtu.
nah,
saat senggang di malam hari (insom)), dulu gw sering lipsync nyanyi
lagu2 korea.
ini contohnya:
yg paling bikin sedih, kalo aku ga berkomunikasi dg baik sama sesama manusia
now i'm in a really bad mood.
sedih ketika semua orang yang kita harapkan bisa bantu malah mempersulit.
ini kedua kalinya gw bisa nangis sendiri di solo.
sumpa sesek banget rasanya.
bukannya gw pengen bergantung, helloo..
tapi sendiri jg gw ga bs jalan!
sampe option terakhir, keluarga yg dianggep PASTI mempermudah, eh malah yang paling bikin ngelus dada.
ya ampun tuhan, kayaknya emang aku ngerasa hari ini adalah hari dimana aku paling sakit hati selama hidup.
yauda. pasrah aja.
sekarang aku uda ga berharap banyak.
Izin Usaha Industri (IUI)
adalah
izin yang harus dimiliki untuk melakukan kegiatan usaha industri dengan nilai
investasi perusahaan diatas Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha). Izin Usaha Industri diberikan kepada perusahaan
industri yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat atau yang berlokasi
di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat. Mengenai IUI diatur dalam
UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 590 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin
Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Berdasarkan jenisnya IUI dibedakan menjadi 2, yakni IUI Melalui
Tahap Persetujuan Prinsip dan IUI Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip,
dengan keterangan sebagai berikut :
1.IUI Melalui Tahap
Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan industri untuk
langsung dapat melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan
dan instalasi/peralatan dan lain-lain yang diperlukan. IUI melalui Tahap
Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang jenis industri
dan proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam berlebihan atau
perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri.
2.IUI Tanpa Melalui
Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang
berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat yang memiliki izin dan jenis
industri atau proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan.
Izin Usaha Industri diberikan kepada
Perusahaan Industri yang telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi.Izin
Usaha Industri dapat diberikan langsung pada saat permintaan izin, apabila
Perusahaan Industri memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.Perusahaan
Industri berlokasi di Kawasan Industri yang telah memiliki izin; atau
2.Jenis
dan komoditi yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan
lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan;
A.Prosedur
Permohonan
Untuk permohonan IUI melalui Tahap Persetujuan Prinsip, pertama kali diberikan
Izin Persetujuan Prinsip untuk melakukan persiapan-persiapan dan usaha
pembangunan serta pengadaan dan instalasi/peralatan yang dibutuhkan.
Permohonan Izin Persetujuan Prinsip diajukan kepada Ka.Kanwil/Ka. Kandep Deperindag/Bupati KDH/Walikota cq. Ka.Dinas
Deperindag Kabupaten/Kotamadya dimana lokasi industri berada.
Setelah Izin Persetujuan Prinsip dimiliki perusahaan harus
menyiapkan lzin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penyusunan Dokumen UKL-UKL
& SPPL, UUG, SIPA, Izin Penggunaan Peralatan Kerja/Industri bagi yang di
persyaratkan, dll.Jika perusahaan sudah siap melaksanakan kegiatan
usaha industri/produksi komersial, perusahaan baru dapat mengajukan Izin Usaha
Industri.
Khusus untuk perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan
Industri/Kawasan Berikat dapat langsung diberikan Izin Usaha Industri setelah
perusahaan siap melaksanakan kegiatan usaha industri/produksi komersial.
Khusus untuk kegiatan usaha industri tertentu seperti Industri pestisida, industri
pupuk, industricrumbrubber harus dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait.Berikut persyaratan IUI melalui tahap izin
persetujuan prinsip :
1.Mengisi dan menandatangi
formulir permohonan Izin Usaha Industri
2.Mengisi dan menandatangi
formulir Informasi Pembangunan Proyek
3.Copy Akta Pendirian
& Perubahannya
4.Copy SK Menteri Hukum
& HAM RI
5.Copy KTP & NPWP
Pengurus (Direksi & Komisaris)
6.Copy KTP & NPWP
Pemegang Saham Perseroan
7.Copy SIUP-Surat Izin
Usaha Perdagangan
8.Copy TDP-Tanda Daftar
Perusahaan
9.Copy Izin Lokasi/Peruntukan
Lahan
10.Copy IMB-Izin Mendirikan
Bangunan
11.Dokumen UKL-UPL atau
SPPL
12.Copy Izin UUG atau AMDAL
13.Copy Bukti
Kepemilikan/Kontrak Tempat Usaha Industri
14.Rekomendasi dari
instansi terkait bagi yang dipersyaratkan
Persyaratan IUI tanpa melalui izin
persetujuan prinsip:
1.Mengisi dan
menandatangi formulir permohonan Izin Usaha Industri
2.Mengisi dan
menandatangi formulir Informasi Pembangunan Proyek
3.Copy Akta Pendirian
& Perubahannya
4.Copy SK Menteri Hukum
& HAM RI
5.Copy KTP & NPWP
Direksi dan Komisaris
6.Copy KTP & NPWP
Pemegang Saham
7.Copy Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
8.Copy NPWP-Nomor Pokok
Wajib Pajak
9.Copy SIUP-Surat Izin
Usaha Perdagangan
10.Copy TDP-Tanda Daftar
Perusahaan
11.Copy IMB
12.Copy Bukti
Kepemilikan/Kontrak Tempat Usaha Industri
B.Tata Cara Permintaan IUI
1.Melalui Tahap Persetujuan Prinsip
a.Permintaan
persetujuan prinsip diajukan langsung oleh pemohon kepada Ka KANWIL atau Ka KANDEP
yang bersangkutan dengan menggunakan formulir model Pm-1
b.Setelah formulir
Model Pm-1 diterima secara lengkap dan benar, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang
bersangkutan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja wajib memberikan Persetujuan
Prinsip dengan menggunakan Formulir Pi—I.
c.Terhadap permintaan
Persetujuan Prinsip yang diterima, tetapi tidak lengkap atau belum benar, Ka.
KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterima Permintaan Persetujuan Prinsip wajib menolak untuk memberikan
Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI.
d.Terhadap permintaan
Persetujuan Prinsip yang ternyata jenis industrinya termasuk dalam bidang usaha
yang tertutup bagi penanam modal, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterima permintaan Persetujuan Prinsip, Ka. KANWIL atau Ka, KANDEP yang bersangkutan
wajib mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Fomriulir Model Pi- VI. Persetujuan
Prinsip dapat diubah sesuai dengan permintaan dari yang bersangkutan.
e.Persetujuan Prinsip
berlaku selama jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal Persetujuan
Prinsip diterbitkan.
f.Dalam melaksanakan
Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan
informasi kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip tentang kemajuan
pembangunan pabrik dan sarana produksi setiap 1 (satu) tahun sekali paling
lambat pada tanggal 31 januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan
Formulir Model Pm-II dengan tembusan kepada Direktur jenderal Pembina Jenis
Industri yang bersangkutan. Persetujuan Prinsip batal dengan sendirinya apabila
dalam jangka waktu selamhat-lambatnya (empat) tahun pemohon/pemegang
Persetujuan Prinsip tidak menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksi
serta belum memperoleh IUI.
g.Bagi Perusahaan
Industri yang Persetujuan Prinsip dengan sendirinya sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dapat mengajukan kembali permintaan Persetujuan Prinsip yang baru
dengan menggunakan Formulir Model Pm-I
Bagi Perusahaan Industri yang pembangunan pabrik dan
sarana produksinya telah selesai serta telah siap berproduksi dan telah
memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku wajib mengajukan
permintaan IUI dengan menggunakan Formulir Model Pm-III.
a.Formulir Model
Pm-III diajukan langsung oleh Perusahaan Industri kepada Ka. KANWIL atau Ka.
KANDEP yang bersangkutan dengan tembusan kepada Ka. KANDEP setempat bagi yang permohonan
izinnya diajukan kepada Ka. KANWIL.
b.KANDEP setempat
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima Formulir Model
Pm-III atau tembusannya telah mengadakan pemeriksaan ke lokasi guna memastikan telah
selesainya pembanguaan pabrik dan sanana produksi.
c.Hasil pemeriksaan
sebagaimana) dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Model
Pi-II, dan dilaporkan kepada Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersankutan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemeriksaan.
d.Apabila pemeriksaan
sebagaimana dimaksud tidak dilaksanakan, perusahaan yang bersangkutan dapat
membuat Surat Pernyataan siap berproduksi komersial kepada Ka. KANWIL atau
Ka.KANDEP yang bersangkutan dengan tembusan kepada Ks. KANDEP setempat bagi
yang permohonan izinnya diajukan kepada. Ka. KANWIL
e.Selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan atau
Surat Pernyataan, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib memberikan
IUI dengan menggunakan Formulir Model Pi III atau menundanya dengan keterangan
tertulis berdasarkan pertimbangan belum selesainya pembangunan pabrik dan
sarana produksi dengan menggunakan Fornulir Model Pi IV.
2.Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
a.Permintaan IUI bagi
jenis industri yang pemberian IUI Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip,
dilakukan hanya dengan membuat Surat Pernyataan dengan menggunakan Formulir
Model SP I dan mengisi Daftar Isian untuk Permintaan IUI dengan menggunakan
Formulir Model SP II yang diserahkan bersama-sama pada saat Permintaan IUI
diajukan.
b.Formulir Model SP I
dan SP II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan langsung oleh Perusahaan
Industri kepada Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan.
c.Selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Formulir Model SP I, SP
II secara lengkap dan benar, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib
memberikan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP VI.
d.Perusahaan Industri
yang beesangkutan wajib menyampaikan informasi kemajuan pembangunan pabrik dan
sarana produksi setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada tanggal 31
Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan formulir Model Pm-II kepada
Pejabat yang mengeluarkan IUI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina
JenisIndustri yang bersangkutan.
e.Apabila pemegang
IUI Model SP VI tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 4 (empat) tahun
sejak diterbitkannya IUI tidak menyelesaiakn pembangunan pabrik dan sarana
produksi serta belum memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
IUI tersebut batal dengan sendirinya.
f.Bagi Perusahaan
Industri yang IUI-nya batal dengan sendirinya dapat mengajukan kembali
permintaan IUI yang baru dengan menggunakan Formulir Model SP I dan Daftar
Isian Formulir Model SP II.
C.Lama Proses IUI
Pemeriksaan awal dan Verifikasi data permohonan IUI dan Laporan
Informasi Pembangunan Proyek berlangsung selama 10 hari kerja setelah permohonan
diterima dengan benar dan lengkap.Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
selama 14 hari kerja setelah Pemeriksaan awal permohonan
diterima dengan benar dan lengkap.Proses IUI 14 hari kerja
setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
D.Penolakan /
Penundaan Terhadap Permintaan IUI
1.Melalui
Persetujuan Prinsip
Terhadap Pernintaan IUI yang diterima dan ternyata tidak
memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut :
a.Lokasi pabrik tidak
sesuai dengan yang tercantum dalam Persetujuan Prinsip.
b.Jenis Industri
tidak sesuai dengan Persetujuan Prinsip;
c.Tidak menyampaikan
informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi tiga kali
berturut-turut.
d.Tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ka. KANWIL. atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) wajib memberikan Surat Penolakan IUI disertai alasan-alasan
dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI dengan tembusan kepada Ka. KANDEP
setempat bagi yang permintaan izinnya diajukan kepada Ka. KANWIL.
Terhadap Permintaan IUI yang diterima dan ternyata belum
memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a.belum lengkapnya
isian yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana yang dimaksud
b.belum memenuhi
persyaratan lingkungan hidup berupa penyusunan upaya pengendalian dampak/pencemaran
sebagai akibat kegiatan usaha industri terhadap lingkungan hidup dengan
kewajiban memiliki Analisis Menganai Dampak Lingkungn (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungn (UPL) atau Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
c.belum memenuhi
kewajiban melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat,
proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), wajib memberikan Surat Penundaan IUI disertai alasan-alasan
dengan menggunakan Formulir Model Pi-VI dengan tembusan kepada Ka. KANDEP setempat
bagi yang permintaan ijinnya diajukan kepada Ka. KANWIL.
Terhadap Surat Penundaan IUI, Perusahaan industri yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipatuhi
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterimanya Surat Penundaan IUI. Terhadap
Perusahaan Industri yang tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam jangka waktu, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib
memberikan Surat Penolakan permintaan IUI dengan menggunakan formulir model
Pi-VI , dengan tembusan kepada Ka.KANDEP setempat bagi yang permintaan ijinnya
diajukan kepada Ka. KANWIL.
2.Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
Terhadap permintaan IUI yang diterima dan ternyata jenis
industrinya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal. Ka.
KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya permintaan Izin wajib memberikan Surat Penolakan
IUI disertai alasan-akisan dengan menggunakan Formulir Model SP.VIII.
Terhadap permintaan IUI yang diterima dan ternyata belum
melengkapi isian dan persyaratan pada Formulir Model SP-I dan SP-II Ka. KANWIL
atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterima permintaan Izin wajib memberikan Surat Penundaan IUI
disertai alasan-alasan dengan menggunakan Formulir Model SP-VIII dengan
tembusan kepada Ka. KANDEP bagi yang permintaan izinnya diajukan kepada Ka.
KANWIL.
Terhadap Surat Penundaan IUI, Perusahaan Industri yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Surat
Penundaan IUI. Terhadap Perusahaan yang tidak dapat melengkapi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Formulir Model SP-I dan SP-II dalam jangka waktu
yang ditentukan, Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib memberikan
Surat Penolakan Permintaan IUI dengan menggunakan Formulir Model SP-VIII dengan
tembusan kepada Ka. K.ANDEP setempat bagi yang permintaan izinnya diajukan
kepada Ka. KANWIL.
Terhadap Surat Penolakan IUI yang dikeluarkan oleh Ka.
KANDEP, baik yang melalui Persetujuan Prinsip maupun yang Tanpa Melalui
Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan
permohonan banding kepada Ka. KANWIL dan bagi IUI yang dikeluarkan Ka. KANWIL
permohonan banding diajukan kepada Direktur Jenderal Pembina Jenis Industri
yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya Surat Penolakan Izin.
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerima
atau menolak permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
tertulis dengan mencantumkan alasanalasan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak diterimanya permohonan banding.
Bagi Perusahaan Industri yang ditolak Permintaan IUI-nya
pada tingkat banding, dapat mengajukan kembali permintaan IUI baru.
E.Peringatan,
Pembekuan dan Pencabutan IUI
Perusahaan Industri diberikan peringatan secara tertulis
apabila:
1.Melakukan perluasan
tanpa memiliki Ijin Perluasan;
2.Belum melaksanakan
pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
3.Tidak menyampaikan
lnformasi atau dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar
4.Melakukan
pemindahan lokasi tanpa persetujuan tertulis dan Pejabat
5.Menimbulkan
kerusakan dan atau pencemaran akibat kegiatan usaha industrinya terhadap
lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.Melakukan kegiatan
usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam IUI atau TDI
yang telah diperolehnya
7.Adanya laporan atau
pengaduan dari Pejabat yang berwenang ataupun pemegang Hak Atas Kekayaan
lntelektual bahwa perusahaan industri tersebut melakukan pelanggaran Hak Atas
Kekayaan Intelektual seperti antara lain Hak Cipta, Paten atau Merek.
Peringatan tertulis diberikan kepada Perusahaan Industri
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan, tenggang waktu masing-masing 1
(satu) bulan.
Pembekuan IUI dapat dilakukan terhadap Perusahaan
Industri yang:
1.tidak melakukan
perbaikan walaupun telah mendapat peringatan
2.melakukan perluasan
yang hasil produksinya untuk tujuan pasaran eksportetapi dipasarkan di dalam negeri;
3.sedang diperiksa
dalam sidang Badan Peradilan karena didakwa melakukan pelanggaran Hak Atas
Kekayaan Intelektual antara lain Hak Cipta, Paten dan Merek
Pembekuan IUI bagi Perusahaan
Industri berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
PenetapanPembekuan Kegiatan Usaha lndustri. Pembekuan IUI bagi Perusahaan
Industriberlaku sampai dengan ada Keputusan Badan Peradilan yang berkuatan
tetap. Apabila dalam masa pembekuan izin Perusahaan Industri yang bersangkutan
telah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini
izinnya dapat diberlakukan kembali. IUI dapat dicabut apabila:
1.IUI dikeluarkan
berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau dipalsukan oleh perusahaan
yang bersangkutan;
2.Perusahaan Industri
yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku
setelah melampaui masa pembekuan
3.Perusahaan induatri
yang bersangkutan memproduksi jenis industri tidak sesuai dengan ketentuan SNI
wajib;
4.Perusahaan Industri
yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman atas pelanggaran HAKI oleh Badan
Peradilan yang berkekuatan tetap.
5.Perusahaan yang
bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat
sangsi pencabulan IUI
Pencabutan IUI dilakukan secara
langsung tanpa diperlukan adanya peringatan tertulis. Pejabat yang berwenang
untuk mencabut IUI adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri untuk
menerbitkan IUI.
F.Ketentuan Mengenai Izin Usaha Industri Kecil
Pada dasarnya pengaturan mengenai izin usaha industri
kecil juga terdapat dalam pengaturan umum mengenai izin usaha indusri pada
umumnya. Namun, pengaturannya lebih banyak ditemukan dalam Kepmen Peindustrian
dan Perdagangan No. 590 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Seperti yang telah diketahui, setiap pendirian
perusahaan industri wajib memperoleh izin usaha industri. Perusahaan yang
dimaksud dapat berbentuk perorangan, perusahaan
persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Namun, jenis Industri tertentu
dalam Kelompok Industri Kecil, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh
Izin Usaha Industri.
Jenis industri tertentu dalam Kelompok Industri Kecil
meliputi semua jenis industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999 dengan nilai
investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Terhadap jenis industri
tertentu tersebut cukup dengan Tanda Daftar Industri (TDI) dan diberlakukan
sebagai IUI.
Terhadap samua jenis industri dalam Kelompok Industri Kecil
dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya dibawah Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memperoleh
TDI kecuali bila dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan.
Terhadap semua jenis industri dalam Kelompok Industri
Kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh TDI.
Terhadap semua jenis industri dengan nilai Investasi
perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh IUI.
Lampiran
Permohonanan TDI (Tanda Daftar Industri)
diantaranya:
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. NPWP
3. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM;
4. Sertifikat / Bukti Kepemilikan Tanah;
5. Ijin Mendirikan Bangunan (1MB)s
6. Ijin Gangguan (HO);s
7. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
IUI dan TDI diberikan untuk masing-masing jenis industri
sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Mentari Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/1O/1999
yang mencakup semua Komoditi Industri di dalam lingkup jenis industri tersebut.
Pelaksanaan pemberian IUI, Ijin Perluasan dan TDI tidak dikenakan biaya dalam
bentuk apapun.
Perusahaan Industri yang telah memperoleh TDI, dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya TDI wajib
mendaftar dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Perusahaan Industri tersebut untuk
memperoleh TDI tidak diperlukan tahap persetujuan prinsip.
Mengenai tata cara permintaan TDI diatur dalam Pasal 22-23
Kepmen Peindustrian dan Perdagangan No. 590 Tahun 1999. Permintaan TDI diajukan
Langsung kepada Ka. KANDEP setempat dengan mengisi formulir model Pdf.I-IK.
Selambat-lambatnya (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Permintaan TDI
secara benar dan lengkap, Ka KANDEP yang bersangkutan wajib memberikan Tanda
Daftar Industri dengan menggunakan Formulir Model Pdf. II-IK.
Terhadap Permintaan TDI yang diterima dan ternyata jenis
industrinya berbeda dengan jenis industri dalam Formulir isian yang diajukan,
Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sejak ditemukannya perbedaan jenis industri tersebut, wajib memberikan Surat
Penolakan TDI disertai alasan-alasan dengan menggunakan formulir Model SP-IX.
Mengenai penolakan atau penundaan permintaan TDI, diatur
dalam Pasal 30-31 Kepmen Peindustrian dan Perdagangan No. 590 Tahun 1999.
Terhadap permintaan TDI yang diterima dan ternyata belum melengkapi isian dan
persyaratan pada Formulir Model Pdf.I-IK, Ka. KANDEP yang bersangkutan selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permintaan TDI, wajib mengeluarkan
Surat Penundaan disertai alasan-alasan dengan menggunakan Formulir Model SP.IX.
Terhadap Surat Penundaan, Perusahaan Industri yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi isian Formulir Model Pdf.I-IK
yang diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
Surat Penundaan.
Terhadap Perusahaan Industri yang tidak dapat memenuhi
ketentuan, Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib mengeluarkan Surat Penolakan
Permintaan TDI dengan menggunakan formulir Model SP-IX.
Terhadap Surat Penolakan Permintaan TDI yang dikeluarkan
oleh Ka. KANDEP Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan
permohonan banding kepada Ka. KANWIL yang bersangkutan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kerja sejak diterima Surat Penolakan Permintaan TDI.
Ka. KANWIL yang bersangkutan wajib menerima atau menolak
permohonan banding secara tertulis dengan mencantumkan alasan-alasan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan
banding.
Mengenai peringatan, pembekuan dan pencabutan TDI, sama
seperti pengaturan IUI yang telah diterangkan diatas. TDI yang dikeluarkan
berlaku pula bagi tempat penyimpanan yang berada dalam kompleks usaha industri
yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan
baku, bahan penolong dan barang/bahan jadi untuk keperluan kegiatan usaha
industri tersebut.
Sesuai dengan IUI atau TDI yang diperolehnya Perusahaan
Industri wajib:
1.Melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri
yang dilakukannya dengan melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang berlaku bagi
jenis-jenis industri yang telah ditetapkan.
2.Melaksanakan upaya
yang menyangkut keamanan dan keselamatan bahan baku dan bahan penolong, proses
serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya dan keselamatan kerja.
Perusahaan Industri yang telah
memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil/TDI sebelum ditetapkannya
Kepmen Peindustrian dan Perdagangan No. 590 Tahun 1999, apabila melakukan
perluasan bagi jenis industri:
1.Yang nilai
investasi perusahaan seluruhnya setelah perluasan menjadi sampai dengan Rp.
200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha, tidak perlu TDI Perluasan,
2.Yang nilai investasi
perusahaan seluruhnya setelah perluasan menjadi di atas Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, diajukan langsung kepada Ka. KANDEP
setempat untuk memperoleh IUI.
3.Yang nilai
investasi perusahaan seluruhnya setelah perluasan menjadi diatas Rp.
1.000.000.000,- (satu muliar rupiah) tidak ternasuk tanah dan bangunan tempat
usaha, diajukan langsung kepada Ka. KANWIL setempat untuk memperoleh IUI.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
590 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri,
Ijin Perluasan dian Tanda Daftar Industri.